Soroti Ranperda APBD DKI 2027, Fraksi PKB Minta Layanan Kesehatan Tepat Sasaran dan Bikin Perda Pesantren

Selasa 20 Okt 2026, 17:07 WIB
Penasehat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sutikno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027, Senin (19/10). (Sumber: ddjp)
Penasehat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sutikno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027, Senin (19/10). (Sumber: ddjp)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan kritis terkait alokasi anggaran sektor kesehatan, pendidikan keagamaan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Juru bicara sekaligus Penasihat Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Sutikno, menegaskan bahwa intervensi program kesehatan dari lintas perangkat daerah harus didasarkan pada data yang akurat.

Langkah tersebut penting agar program sosial dan kesehatan pemerintah daerah benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Baca Juga: 10 Tahun Gaji Nakes Non-ASN DKI di Bawah UMP, PSI Minta Pemprov Jakarta Naikkan di APBD 2027

"Penyaluran dan intervensi program mesti berbasis data by name by address agar tepat sasaran dan tidak meleset dari warga yang membutuhkan," ujar Sutikno saat membacakan pandangan fraksinya.

Selain sektor kesehatan, Fraksi PKB menaruh perhatian besar pada keberlanjutan ekosistem pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren di wilayah ibu kota. Sutikno menilai pesantren memiliki peran vital dalam membentuk karakter sekaligus memperkuat ketahanan sosial warga Jakarta.

Oleh karena itu, PKB mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menyiapkan landasan hukum khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pondok pesantren.

"Landasan hukum ini penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem pendidikan keagamaan yang selama ini terbukti berkontribusi nyata pada pembentukan karakter dan ketahanan sosial warga," jelasnya.

Baca Juga: Terima Audiensi Pedagang Taman Puring, DPRD DKI Minta Perhatikan Usaha Warga

Tidak hanya aspek pendidikan, PKB juga meminta Pemprov DKI memberikan perhatian ekstra pada pemberdayaan ekonomi di lingkungan pesantren, termasuk kelompok santri miskin perkotaan. Aspirasi kelompok ini diharapkan terakomodasi secara konkret dalam perumusan kebijakan serta program pembangunan daerah pada APBD 2027.


Berita Terkait


News Update