JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan tindakan jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan saksi.
Nusron disebut mangkir dua kali berturut-turut dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Pada pemanggilan pertama, ia berhalangan hadir karena benturan agenda dinas internal kementerian. Ketika KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan, politikus Partai Golkar tersebut kembali absen dan hanya melayangkan surat permohonan penundaan.
“Surat penjadwalan ulang sudah disampaikan dan KPK meyakini NW memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan agendanya agar hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi guna membantu penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada awak media beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Panggil Ulang Menteri ATR Nusron Wahid Terkait Dugaan Korupsi HGB Summarecon
Sorotan kian tajam setelah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap Nusron sempat bertolak ke Malaysia dan Singapura via Batam tanpa izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Perjalanan tersebut dinilai tidak mendesak dan diindikasikan sebagai upaya menghindari panggilan penyidik.
“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu," ujarnya.
KPK sedang menganalisis kewajaran alasan surat permohonan penundaan tersebut. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP. Jika ketidakhadiran pada panggilan kedua dinilai tidak patut atau tanpa alasan sah, KPK memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Perintah Membawa (jemput paksa), termasuk menyiagakan tim penyidik di bandara saat kepulangannya.
Duduk Perkara Kasus OTT Suap Perizinan HGB PT Summarecon Agung di BPN
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik suap dalam pengurusan sertifikat dan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) proyek PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: OTT KPK Jerat 4 Orang Dekat Nusron Wahid, Pengamat: Status Tersangka Tinggal Tunggu Waktu
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat kementerian, pihak swasta, hingga figur yang dikenal sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
