Trotoar Pasar Malingping Diinvasi PKL, Warga Desak Pemprov Banten Turun Tangan

Selasa 20 Okt 2026, 15:04 WIB
Trotoar jalan pasar Malingping, Lebak nampak dipadati lapak para PKL. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)
Trotoar jalan pasar Malingping, Lebak nampak dipadati lapak para PKL. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Fasilitas umum bagi pejalan kaki di kawasan Pasar Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, kini kehilangan fungsinya. Trotoar hingga sebagian badan jalan provinsi di area tersebut dipadati lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), sehingga memicu keluhan warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kondisi ini tak hanya merampas hak pejalan kaki, tetapi juga memicu kemacetan. Mengingat ruas jalan Malingping merupakan akses utama menuju destinasi wisata pantai di Lebak Selatan, penyempitan jalan memaksa pengendara menurunkan kecepatan secara drastis saat melintas.

Warga setempat, Hendi, mengungkapkan bahwa okupasi trotoar oleh pedagang memaksa pejalan kaki nekat melintas di badan jalan yang ramai kendaraan.

"Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan tempat berjualan. Kalau semua dipakai pedagang, masyarakat mau lewat mana? Akhirnya terpaksa turun ke jalan, dan ini sangat membahayakan keselamatan," ujar Hendi, Selasa, 20 Oktober 2026.

Baca Juga: Pandeglang Daerah dengan Perokok Harian Terbanyak di Banten, Tembus 37,88 Persen

Masalah Menahun yang Kerap Dibiarkan

Penggunaan trotoar dan jalan provinsi untuk aktivitas jual beli di Pasar Malingping bukanlah persoalan baru. Praktik ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penertiban yang optimal dari pihak berwenang.

Melihat kondisi yang berlarut-larut, Hendi mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk turun tangan berkoordinasi. Penataan tegas dan berkelanjutan dinilai krusial agar fungsi fasilitas umum kembali normal tanpa matikan mata pencaharian pedagang.

"Pemerintah harus hadir menata kawasan pasar. Pedagang tetap bisa berusaha, tetapi hak pejalan kaki jangan dirampas," tegasnya.

Secara regulasi, pengambilalihan fungsi fasilitas umum memiliki konsekuensi hukum. Mengacu pada Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Asap Karhutla Capai Banten hingga Jakarta, BMKG Minta Warga Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Sebagai solusi jangka panjang, warga menyarankan pemerintah daerah memanfaatkan aset yang ada. Pasar Simpang Malingping milik Pemkab Lebak yang saat ini terbengkalai dinilai dapat menjadi lokasi relokasi yang ideal bagi para PKL.

"Itu aset Pemkab, kenapa tidak difungsikan kembali? Pasar Simpang bisa dipakai untuk menata para pedagang agar tidak ada lagi yang berjualan di trotoar dan badan jalan," pungkas Hendi.


Berita Terkait


News Update