POSKOTA.CO.ID - Penyaluran TPG Guru Non ASN Triwulan III 2026 masih menjadi sorotan para guru hingga saat ini setelah mengalami keterlambatan hingga sekitar tiga bulan lamanya.
Di tengah kegelisahan para guru mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tak kunjung cair, akhirnya mulai ada titik terang dari pemerintah mengenai hak para guru ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan perkiraan jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru bagi para guru Non ASN. Kabar ini pun menjadi angin segar bagi para guru yang telah lama menantikan pencairan tunjangan tersebut.
Lantas, kapan TPG Juli-September 2026 mulai disalurkan kepada para guru?
Baca Juga: Mangkir Dua Kali dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Punya Harta Rp22,76 Miliar
Kapan TPG Guru Non ASN Juli-September 2026 Cair?
Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa tunjangan bagi para guru non-ASN itu akan mulai disalurkan pada akhir Oktober 2026, tepatnya mulai pekan ini.
Ia mengatakan bahwa proses penyaluran tersebut akhirnya segera terlaksana setelah melalui koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Keuangan, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Alhamdulillah, dengan kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan juga teman-teman di DPR, insya Allah mulai pekan depan tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer," kata Abdul Mu’ti pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa sejumlah guru sudah mulai menerima pencairan tunjangan.
Kabar tersebut dibagikan Nunuk melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
"Alhamdulillah, saya menerima kabar bahwa TPG guru Non-ASN sudah ada yang cair ya di minggu ini," kata Nunuk, seperti dikutip pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap. Saat ini, sejumlah proses administrasi, seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah rampung.
Baca Juga: TPG Akan Dibayar Per Bulan? Cek Faktanya dan 4 Langkah Persiapan Data Wajib Ini
Kini, para guru hanya tinggal menunggu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Bapak, Ibu, pencairan akan dilakukan secara bertahap. Semua SPM dan SPP sudah selesai dan kita tinggal menunggu antrean SP2D di KPPN. Dan kita juga sudah ada kerja sama dengan KPPN untuk akselerasi SP2D," jelas Nunuk.
Nominal TPG Guru Triwulan III 2026
Diketahui sebelumnya, Kemendikdasmen melalui laman resminya mengumumkan bahwa mulai 2026 TPG bagi guru Non ASN mengalami kenaikan. Berikut ini rinciannya.
1. Guru ASN Daerah
Tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan yang dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
2. Guru non-ASN
Tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan dengan total per tahunnya sebesar Rp24.000.000.
3. Guru non-ASN yang Sudah Inpassing
Tunjangan setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Tiap guru bisa berbeda nominalnya.
