PALANGKA RAYA, POSKOTA.CO.ID - Sikap Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran kembali menjadi sorotan saat menemui aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin, 19 Oktober 2026.
Kepala daerah tersebut tampak terdiam saat massa melontarkan berbagai cercaan dan tuntutan, mulai dari desakan agar status karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional hingga sindiran atas pernyataannya yang kontroversial, “bercerai kita kawin lagi”.
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh kekecewaan mahasiswa atas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalteng. Massa menilai jajaran pemerintah daerah kurang berempati dan terkesan enggan mengambil keputusan tegas untuk memperjuangkan status bencana.
Awal Mula Lelucon “Bercerai Kawin Lagi” Gubernur Kalteng Memicu Polemik
Polemik ini bermula saat Agustiar memberikan keterangan penanggulangan kebakaran. Dalam pernyataannya, ia menyoroti faktor kekeringan cuaca hanya sebagian kecil pemicu, karena hampir 97 persen kasus kebakaran hutan di kalteng murni disebabkan aktivitas manusia.
Baca Juga: Dua Relawan Karhutla di Kalimantan Tengah Meninggal dalam Tiga Hari
Pria berusia 54 tahun itu mengimbau seluruh pihak saling bahu-membahu untuk menuntaskan persoalan lingkungan tersebut. Namun, di akhir keterangannya, orang nomor satu di Kalteng itu justru melontarkan celetukan yang memicu kontroversi.
“Karena bersatu kita teguh, bercerai kita kawin lagi,” kata Agustiar kepada awak media saat dimintai keterangan mengenai karhutla di Kalteng dikutip Poskota, Selasa, 20 Oktober 2026.
Gurauan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan menuai kritik luas dari masyarakat. Publik menilai respons santai tersebut memperlihatkan minimnya rasa kepedulian pemerintah daerah terhadap dampak asap dan kerusakan lingkungan yang dialami oleh masyarakat.
Didesak Tetapkan Status Bencana Karhutla
Massa aksi menyuarakan desakan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Mahasiswa menegaskan syarat-syarat penetapan status tersebut sebenarnya telah terpenuhi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU--XXIII/2025.
Di padatnya barisan massa, orator aksi menyindir keras keengganan pemerintah daerah yang dinilai takut mengambil keputusan mandiri, sekaligus melontarkan sindiran atas gurauan “bercerai kawin lagi” yang pernah diucapkan sang gubernur.
