JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memperdalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor ini menyeret empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat figur dekat tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang diduga orang kepercayaan Nusron.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul menilai pendalaman peran para tersangka ini menjadi kunci utama untuk membongkar megakorupsi pertanahan.
Baca Juga: Nusron Wahid Anak Siapa? Ini Profil Lengkap Menteri ATR/BPN di Tengah Kasus OTT KPK
"Ketika empat orang yang diduga dekat dengan Menteri Nusron Wahid terjaring OTT KPK, saya yakin KPK sedang melakukan penyidikan lebih dalam," kata Adib, Jumat, 18 September 2026.
KPK Didesak Usut Dugaan Upeti Promosi Jabatan
Adib menyoroti peran mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto yang diduga menjadi perantara sekaligus pengumpul aliran dana suap untuk pejabat BPN.
Ia menganalisis pengusutan perkara ini berpotensi menyeret sang menteri ke ranah hukum seiring dengan bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
"Saya menganalisa dan menduga bahwa status tersangka Menteri Nusron Wahid itu tinggal menunggu waktu," ujar Dosen UNIS Tangerang tersebut.
Baca Juga: OTT Pejabat ATR/BPN, Pengamat Desak KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Ia mendesak KPK menjadikan OTT ini sebagai pintu masuk guna mengevaluasi pola pemberian HGB korporasi besar serta dugaan praktik 'jual beli' promosi jabatan di ATR/BPN.
Deretan Pejabat BPN dan Bos Summarecon Diangkut KPK
Selain empat orang dekat Nusron, KPK telah menetapkan sejumlah nama besar lainnya sebagai tersangka dalam skandal suap pertanahan ini.
Tersangka dari jajaran birokrasi mencakup Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menjerat Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
Kasus ini diduga tidak hanya menyangkut proyek HGB Summarecon, tetapi juga aliran dana Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan Investindo serta pengurusan layanan pertanahan lainnya.
