Selain empat orang dekat Nusron, KPK telah menetapkan sejumlah nama besar lainnya sebagai tersangka dalam skandal suap pertanahan ini.
Tersangka dari jajaran birokrasi mencakup Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menjerat Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
Kasus ini diduga tidak hanya menyangkut proyek HGB Summarecon, tetapi juga aliran dana Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan Investindo serta pengurusan layanan pertanahan lainnya.
