DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polsek Sukmajaya menekan angka pencurian motor (curanmor) selama Operasi Berantas Jaya di wilayah Kota Depok pada 5-18 Juli 2026.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizki Firmansyah mengatakan, jumlah kasus curanmor berkurang hingga 75 persen setelah operasi yang digelar selama 13 hari itu.
"Secara global angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah secara signifikan tercatat 12 kasus tindak pidana terkait kendaraan bermotor, meliputi pencurian, penipuan, dan penggelapan kendaraan. Setelah operasi, jumlah kasus menurun menjadi 3 kasus," kata Rizky kepada Poskota, Senin, 20 Juli 2026.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Polsek Sukmajaya yang didukung partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Jaringan Depok-Rumpin, Ngaku Sudah 20 Kali Beraksi
"Polsek Sukmajaya akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan upaya pencegahan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, Iptu Mulyanto menyebutkan, operasi itu turut mengungkap peredaran obat-obatan daftar G atau keras.
"Pelaku berinisial M, 30 tahun, tamatan SD ditangkap saat sedang mau melakukan COD obat-obatan daftar G Tramadol dan Excimer di Pasar Mini, Abadijaya, Sukmajaya," ujarnya.
Pelaku menjual obat-obatan daftar G ilegal kepada pengamen, sopir angkot, dan pekerja bangunan di sekitarnya.
Baca Juga: Modus Tukar Tiket, Pelaku Curanmor di Apartemen PIK 2 Ditangkap
"Sudah 1 bulan ngedarin obat-obatan daftar G secara COD. Keuntungan didapatkan pelaku dari menjual obat daftar G, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang bukti dari tangan pelaku kami menyita sebanyak 20 lempeng atau setara 200 butir obat daftar G jenis Eximer dan Tramadol," ucapnya.
