PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Pandeglang mengembalikan sejumlah kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada para pemilik sah. Hingga Kamis, 23 Juli 2026, sebanyak 14 dari total 36 sepeda motor yang berhasil diamankan telah diserahkan kembali setelah melalui proses verifikasi kepemilikan.
Penyerahan kendaraan dilakukan secara simbolis di halaman Mapolres Pandeglang. Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menyerahkan langsung kunci kendaraan kepada para pemilik yang telah melengkapi dokumen kepemilikan dan lolos proses pencocokan data.
Dhyno mengatakan, dari 36 unit sepeda motor yang diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor selama kurang dari satu bulan terakhir, sebanyak 14 unit telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
"Hari ini kami mengembalikan delapan unit kendaraan kepada pemilik sah. Sebelumnya sudah kami serahkan enam unit, sehingga total ada 14 kendaraan yang telah dikembalikan," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menjelaskan, seluruh kendaraan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Syarat Mengambil Motor Hasil Temuan Polisi
Dhyno menegaskan proses pengembalian kendaraan dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mendatangi Mapolres Pandeglang dengan membawa dokumen kepemilikan resmi untuk dilakukan proses verifikasi.
Adapun syarat pengambilan kendaraan meliputi:
- Membawa STNK asli atau dokumen kepemilikan lainnya.
- Membawa BPKB sebagai bukti kepemilikan.
- Mampu menunjukkan atau mengidentifikasi ciri-ciri khusus kendaraan.
- Mengikuti proses pencocokan data oleh penyidik.
"Untuk mengambil motor harus disertai bukti kepemilikan resmi, seperti STNK dan BPKB. Selain itu, pemilik juga harus dapat mengidentifikasi ciri-ciri khusus yang ada pada kendaraan tersebut," kata Dhyno.
