Modus Tukar Tiket, Pelaku Curanmor di Apartemen PIK 2 Ditangkap

Jumat 17 Jul 2026, 12:22 WIB
Rekaman cctv yang diamankan pihak kepolisian. (Sumber: Istimewa)
Rekaman cctv yang diamankan pihak kepolisian. (Sumber: Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RR (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban, Kamis, 16 Juli 2026.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima terkait hilangnya sepeda motor Yamaha R15 milik korban APA yang diparkir di area apartemen pada 11 Juni 2026 dini hari.

"Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta analisa tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Jumat 17 Juli 2026.

Baca Juga: Hotel Bintang 5 yang Viral di Threads di Mana? Jadi Sorotan usai Pengunjung Curhat Dilarang Bawa Stroller Naik Lift

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain yang berada di lokasi, kemudian memasangnya pada sepeda motor korban. 

"Setelah merusak sistem kunci kontak, pelaku membawa kabur kendaraan menggunakan kartu akses parkir tersebut agar dapat keluar dari area apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan," ungkapnya. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang menguatkan proses penyidikan.

"Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. 


Berita Terkait


News Update