Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi dari Perusahaan hingga Yayasan

Senin 10 Agu 2026, 13:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Sumber: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Sumber: Kejagung)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Sebanyak 16 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak perusahaan, hingga yayasan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"ujar Anang dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi MBG Tetap Berjalan, 50 Saksi Sudah Diperiksa

Daftar 16 Saksi yang Diperiksa Kejagung

Sebanyak 16 saksi dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut, mereka di antaranya:

  1. IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN
  2. MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat
  3. GW selaku staf keuangan PT NGS
  4. Direktur perusahaan MDT
  5. Direktur perusahaan AJS
  6. Direktur perusahaan WMB
  7. Direktur perusahaan ACG
  8. Direktur perusahaan BCS
  9. Direktur perusahaan BMA
  10. Direktur perusahaan EC
  11. Direktur perusahaan SSA
  12. Direktur perusahaan MHT
  13. Direktur perusahaan MTS
  14. Perwakilan yayasan PRL
  15. Ketua Yayasan HJC dan HJM
  16. MNH

Anang mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai unsur tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola program MBG.

"Pemeriksaan terhadap berbagai unsur tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara," kata Anang.

Baca Juga: Modus Rekrutmen Pegawai Dapur MBG, Pria di Pandeglang Tipu 400 Orang

Kejagung menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG masih terus berjalan.

Dalam prosesnya, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penanganan perkara juga dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka


Berita Terkait


News Update