POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti tidak dipakainya rompi tahanan dan borgol oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kondisi tersebut memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Tersangka Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU telah mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Apalagi, kata Abdullah, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus teruse menjadi perhatian luas masyarakat. Sehingga proses penanganannya harus mampu menunjukkan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Korupsi Kepala Daerah Marak, Salah Siapa?
“Semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Meski demikian, Abdullah mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka maupun penahanan Febrie.
Sebab secara hukum keabsahan penahanan ditentukan oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, bukan oleh penggunaan rompi tahanan ataupun borgol.
“Tapi perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak cukup hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga harus mampu menjaga persepsi publik terhadap keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum,” beber Abdullah.
Selain itu, Abdullah juga menilai penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut rompi tahanan dan borgol tidak dikenakan karena situasi yang terburu-buru belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat.
