Pertemuan antara Ruben dan pihak pelapor berlangsung di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026). Ruben datang bersama tim kuasa hukumnya, Jhon LBF dan Machi Achmad.
Sementara itu, Priyatno alias P selaku pelapor hadir bersama kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Ivan Gunawan juga terlihat hadir untuk memberikan dukungan kepada Ruben.
Usai pertemuan, Ruben mengatakan pembicaraan berlangsung secara kekeluargaan. Ia mengaku mendapat banyak masukan dari tim hukumnya selama menghadapi persoalan tersebut.
“Ya sudah berdamai, sudah ada pembicaraan secara kekeluargaan, saya dapat banyak masukan-masukan juga dari lawyer yang membuat saya bisa semakin dewasa,” kata Ruben.
Ruben juga menyebut tengah berupaya memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Salah satu rencananya adalah menjual aset, meski ada kebutuhan lain yang harus diselesaikan lebih dahulu.
“Memang ini maunya gitu, cuma dalam proses sekarang ini saya juga dalam proses mau jual aset,” ujarnya.
Langkah Penyelesaian yang Ditempuh
Ada beberapa tahapan yang kini menjadi perhatian dalam penyelesaian kasus tersebut:
- Kedua pihak mencapai kesepakatan damai.
- Pelapor mencabut laporan polisi yang dibuat pada 2025.
- Polisi memproses restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian perkara.
- Penyidik melakukan gelar perkara setelah tahapan RJ selesai.
Penghentian penyidikan atau SP3 dapat diterbitkan apabila seluruh prosedur dan persyaratan terpenuhi.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Persib Bandung di ACL Two 2026/2027: Tanggal Main, Lawan, dan Lokasi Pertandingan
Pelapor Sambut Perdamaian dengan Positif
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menyambut kesepakatan tersebut. Menurut dia, perdamaian memang menjadi jalan yang diharapkan sejak awal.
“Alhamdulillah hari ini terjadi islah, perdamaian, memang dari awal itu yang kami harapkan,” kata Ramzy.
Ia bersama kliennya juga berencana mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan yang sebelumnya dibuat.
