“Jadi ini saya dan pelapor akan mendatangi polres untuk mencabut laporan yang sudah kita buat,” ujarnya.
Dengan tercapainya perdamaian, kasus yang menempatkan Ruben Onsu sebagai tersangka kini bergerak menuju tahap penyelesaian. Namun, perkara tersebut belum otomatis berhenti hanya karena laporan dicabut.
Polisi masih harus menjalankan mekanisme restorative justice dan gelar perkara. Setelah seluruh prosedur rampung, barulah penyidik dapat menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan diterbitkannya SP3.
