Soroti Konflik Yayasan TKIP-SDIP Pamulang, Dewan Pendidikan Sebut Jangan Korbankan Anak dan Wali Murid

Senin 31 Agu 2026, 19:29 WIB
Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan meminta konflik hukum di lingkungan TKIP-SDIP Pamulang tidak menyeret wali murid dalam persoalan antara pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru dan sebelumnya. (Sumber: Istimewa)
Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan meminta konflik hukum di lingkungan TKIP-SDIP Pamulang tidak menyeret wali murid dalam persoalan antara pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru dan sebelumnya. (Sumber: Istimewa)

TANGERANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak agar konflik hukum dan kelembagaan yang menimpa TKIP-SDIP Pamulang tidak melibatkan wali murid maupun mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).

Kedua pihak yang bersengketa diminta menahan diri dan menyelesaikan persoalan sepenuhnya melalui jalur hukum.

Imbauan tegas ini muncul setelah memanasnya perselisihan antara pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta kepengurusan baru di bawah  Prof Siti Nurul Azkiyah, dengan pengurus sebelumnya yang diampu Ilham Aufa dan Andi Syafrani.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Tangsel, Ahmad Ghazali, menegaskan bahwa persoalan internal antar-pengurus yayasan sama sekali tidak boleh mengorbankan hak anak-anak untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang aman dan kondusif.

Baca Juga: Aset Negara Bernilai Ratusan Miliar, UIN Jakarta Ambil Alih Pengelolaan TKIP-SDIP Pamulang

“Jangan sampai persoalan orang dewasa dan kelembagaan justru mengorbankan anak-anak. Apa pun persoalannya, selesaikan melalui jalur hukum dan jangan mengganggu proses belajar mengajar,” tegas Ghazali usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DPRD Tangsel dan perwakilan orang tua murid, Senin, 31 Agustus 2026.

Hentikan Pengerahan Massa

Selain meminta proses hukum dihormati, Dewan Pendidikan Tangsel secara khusus mendesak kedua belah pihak untuk segera menghentikan aksi pengerahan massa maupun potensi tindakan kekerasan di area sekolah.

Langkah intimidatif semacam itu dinilai memicu trauma dan rasa tidak aman bagi siswa, orang tua, hingga para guru.

Ghazali menyayangkan jika lembaga pendidikan justru dijadikan arena perebutan kepentingan kelompok tertentu, bukannya berorientasi pada masa depan peserta didik.

“Pengelolaan lembaga pendidikan harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yaitu memberikan pendidikan terbaik bagi siswa. Kami mengimbau seluruh pihak yang berselisih untuk menahan diri dan mengutamakan kepentingan peserta didik hingga ada keputusan hukum tetap,” ujar Ghazali.


Berita Terkait


News Update