PAMULANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang integrasi pengelolaan satuan pendidikan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah, serta memerintahkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.
Majelis hakim juga menguatkan penundaan pelaksanaan KMA hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
"Putusan ini menegaskan kembali kedudukan yayasan sebagai badan hukum privat yang berbeda dengan badan hukum publik milik pemerintah. Menteri Agama sebagai pejabat publik tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih maupun mengatur pengelolaan badan hukum yayasan," kata Kuasa Hukum ketiga yayasan, M. Ali Fernandez dalam keterangan, Minggu, 19 Juli 2026.
Baca Juga: Ulta Levenia Nababan Anak Siapa? Viral usai Sindir Fatimah Azzahra dan Almamater UI
Ali meminta Menteri Agama segera melaksanakan amar putusan PTUN Jakarta. Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menghormati putusan pengadilan dan menghentikan pengambilalihan sekolah maupun aset yang dikelola ketiga yayasan.
“Kami juga meminta Menteri Agama segera melaksanakan amar putusan sebagaimana diperintahkan PTUN Jakarta," ucap Ali.
Selain itu, kata Ali, pihak yayasan meminta UIN Jakarta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pendidikan selama sengketa hukum masih berlangsung.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik.
Baca Juga: Antar Teman Pulang Futsal, Pria di Koja Dibegal hingga Bersimbah Darah
"Langkah hukum yang kami tempuh bertujuan melindungi hak yayasan dalam menyelenggarakan pendidikan dan memastikan sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum," ucap Ali.
