UIN Jakarta Pastikan Putusan PTUN Tak Ganggu Pengelolaan Sekolah di Bawah BLU

Jumat 17 Jul 2026, 13:22 WIB
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih. (Sumber: Istimewa)
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih. (Sumber: Istimewa)

CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) tidak memengaruhi pengelolaan satuan pendidikan yang berada di bawah Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurutnya, penyelenggaraan layanan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena itu, putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan gugatan Yayasan KIM dan tidak serta-merta mengubah pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," ujar Alwanih dalam keterangannya, Jumat, 17 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Yayasan KIM terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Baca Juga: iPhone Fold Bakal Jadi Penantang Serius Samsung? Ini 10 Fitur yang Jadi Sorotan

Dalam perkara itu, Menteri Agama bertindak sebagai tergugat, sedangkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkedudukan sebagai Tergugat II Intervensi.

Alwanih menjelaskan, pada awal proses hukum gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diajukan oleh tiga yayasan.

Namun, di tengah persidangan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka dan pencabutan tersebut dikabulkan majelis hakim.

Dengan demikian, kata Alwanih, putusan yang dijatuhkan hanya menyangkut gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.

Baca Juga: Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan untuk Ketiganya, Tuntut Ganti Kerugian ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan

Menurutnya, amar putusan tersebut tidak mengubah status hukum satuan pendidikan maupun memengaruhi penyelenggaraan layanan pendidikan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.


Berita Terkait


News Update