Dugaan Penipuan Investasi Bitcoin, 2 Warga Bali Lapor Polisi Aset Rp19 Miliar Tak Bisa Diakses

Senin 31 Agu 2026, 14:35 WIB
Ilustrasi Bitcoin. (Sumber: PxHere)
Ilustrasi Bitcoin. (Sumber: PxHere)

DENPASAR, POSKOTA.CO.ID - Dugaan penipuan investasi aset kripto kembali memakan korban. Dua warga Bali resmi melaporkan seorang warga negara Malaysia berinisial SBAH dan seorang WNI asal Semarang berinisial BY ke Polda Bali terkait dugaan penipuan investasi Bitcoin melalui platform Eurobits Indonesia.

Tidak main-main, nilai kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp19 miliar, setara dengan 14 keping Bitcoin yang kini tidak dapat diakses atau ditarik dari platform tersebut.

Laporan polisi tersebut resmi diterima oleh Polda Bali dengan nomor registrasi LP/B/745/VIII/2026/SPKT/POLDABALI.

Kuasa hukum para pelapor dari Amilia’s International Lawfirm, Inta Amilia, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari keikutsertaan para korban dalam platform Eurobits sejak 2016 silam. Saat itu, korban tergiur oleh promosi keuntungan konstan sebesar 1 persen setiap harinya.

Baca Juga: 3 Pemegang Aset Bitcoin Terbesar di Dunia: Satoshi Nakamoto hingga Korporasi

"Para korban saat itu diarahkan membeli Bitcoin dengan janji potensi keuntungan sekitar 1 persen per hari. Namun, masalah muncul ketika Bitcoin yang telah dibeli tidak lagi dapat diakses melalui platform," ujar Inta Amilia kepada wartawan, Senin, 31 Agustus 2026.

Iming-iming tersebut sebelumnya digencarkan melalui serangkaian seminar berskala besar di Bali. Tak hanya di Pulau Dewata, seminar serupa diduga kuat juga sempat digelar di beberapa kota besar lain seperti Medan, Surabaya, dan Semarang.

"Kami menduga jumlah korban tidak hanya dua orang ini. Karena itu, kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa mengalami persoalan serupa untuk menyampaikan informasi dan bukti," lanjutnya.

Baca Juga: Bitcoin Halal atau Haram? Penjelasan Menurut Hukum Islam dan Regulasi di Indonesia

Grup Facebook Dihapus, Korban Jual Rumah dan Kendaraan

Indikasi kejanggalan makin menguat setelah wadah komunikasi antar-investor, yakni grup Facebook “Eurobits Indonesia”, mendadak hilang dari pencarian. Grup tersebut diduga kuat telah dihapus oleh pihak pengelola untuk memutus jalur komunikasi.

Dampak finansial dari macetnya dana investasi ini berujung tragis bagi sejumlah investor. Menurut Inta, beberapa korban mengalami tekanan ekonomi dan sosial yang berat.

"Beberapa korban mengaku kesulitan keuangan yang sangat parah setelah kehilangan dana mereka. Bahkan, ada yang terpaksa menjual rumah dan kendaraan pribadi untuk bertahan hidup," tegas Inta.

Meski telah melayangkan laporan resmi, pihak kuasa hukum menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. SBAH dan BY saat ini masih berstatus sebagai terlapor.

Baca Juga: 4 Cara Membeli Bitcoin di Indonesia Secara Online, Simak Panduannya!

Inta menyatakan penanganan perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Polda Bali untuk menelusuri mekanisme pengelolaan platform, alur transaksi, hingga keberadaan riil aset 14 Bitcoin milik korban.

"Kami tidak ingin melakukan penghakiman di ruang publik. Kami mendorong proses hukum yang transparan dan objektif. Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memberi kepastian hukum atas aset para korban," pungkasnya.


Berita Terkait


undefined
EKONOMI

5 Kelebihan Trading Bitcoin Futures

News Update