"Beberapa korban mengaku kesulitan keuangan yang sangat parah setelah kehilangan dana mereka. Bahkan, ada yang terpaksa menjual rumah dan kendaraan pribadi untuk bertahan hidup," tegas Inta.
Meski telah melayangkan laporan resmi, pihak kuasa hukum menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. SBAH dan BY saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
Baca Juga: 4 Cara Membeli Bitcoin di Indonesia Secara Online, Simak Panduannya!
Inta menyatakan penanganan perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Polda Bali untuk menelusuri mekanisme pengelolaan platform, alur transaksi, hingga keberadaan riil aset 14 Bitcoin milik korban.
"Kami tidak ingin melakukan penghakiman di ruang publik. Kami mendorong proses hukum yang transparan dan objektif. Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memberi kepastian hukum atas aset para korban," pungkasnya.
