KEBAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan polemik yang terjadi bukan merupakan konflik antara yayasan dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pergantian kepengurusan serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan aset yayasan yang kini diproses sesuai ketentuan hukum.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Siti Nurul Azkiyah, mengatakan Ilham Aufa telah diberhentikan dari kepengurusan yayasan sejak Mei 2026.
Dengan keputusan tersebut, Ilham disebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau mengatasnamakan yayasan.
Baca Juga: UIN Malang Angkat Bicara soal Mahasiswanya yang Diduga Perkosa Mahasiswi UB
“Tidak ada perseteruan UIN dengan yayasan. Ini persoalan pergantian kepengurusan dan dugaan penyimpangan yang sedang diproses sesuai hukum,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu, 26 Agustus 2026.
Nurul menegaskan yayasan tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan di bawah naungannya.
Ia memastikan dinamika yang terjadi dalam kepengurusan tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar maupun kepentingan para siswa.
“Anak-anak tidak boleh menjadi korban dinamika kepengurusan. Prioritas kami memastikan pendidikan tetap berjalan dan yayasan dikelola secara amanah,” kata Nurul.
Baca Juga: Heboh Isu Disertasi Bahlil Lahadalia Dinilai Plagiat, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Buka Suara
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, memaparkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan yayasan yang berlangsung pada 2015 hingga 2026.
Dugaan tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri, pengeluaran tidak wajar, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, serta pengadaan melalui vendor yang diduga memiliki kedekatan dengan pengurus.
“Nilai dana yang diduga diselewengkan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum," terang Alwanih.
Selain persoalan dana, Alwanih mengungkap adanya dugaan aset yayasan yang diagunkan kepada bank tanpa persetujuan UIN Jakarta.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi bagian dari dugaan penyimpangan tata kelola yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Alwanih juga menyebut dugaan persoalan tata kelola tersebut berdampak terhadap pengembangan sekolah.
Biaya pendidikan di TKIP-SDIP Pamulang disebut sekitar dua kali lipat dibandingkan Madrasah Pembangunan (MP), namun peningkatan fasilitas dan kesejahteraan guru dinilai belum sebanding.
“Meski demikian, kami memastikan kegiatan belajar mengajar di TKIP-SDIP Pamulang tetap berjalan normal," tegas Alwanih.
Pengelolaan keuangan yayasan ke depan, kata Alwanih, akan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan amanah.
Yayasan juga mempersilakan wali murid yang ingin memindahkan anaknya ke Madrasah Pembangunan tanpa dikenakan uang pangkal karena Madrasah Pembangunan merupakan bagian dari Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
