Antisipasi Macet Demo DPR 27 Agustus, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Rabu 26 Agu 2026, 19:01 WIB
Polda Metro Jaya mempersiapkan pengamanan untuk mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026. (Sumber: Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya mempersiapkan pengamanan untuk mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026. (Sumber: Polda Metro Jaya)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyiagakan personel gabungan dan skema rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi aksi demonstrasi yang bakal digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.

Aksi penyampaian pendapat ini diperkirakan bakal diikuti sekitar 500 orang dari dua kelompok massa, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Masyarakat Putih (AMP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan awal terkait rencana aksi tersebut.

Kendati demikian, kepolisian masih menunggu berkas pemberitahuan resmi untuk memastikan jumlah definitif personel pengamanan yang diterjunkan.

Baca Juga: Daftar Jalur Alternatif Hindari Demo Besok 27 Agustus 2026, Cek Rute Lain yang Tidak Macet

"Dari kemarin kami mendapat dua pemberitahuan. Estimasi sejauh ini masih sekitar 500 massa aksi. Namun, kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi masuk agar pengerahan personel dan pola pengamanan bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.

Antisipasi Macet dan Akses Transportasi Publik

Budi menegaskan, pengamanan tidak hanya difokuskan pada area demonstrasi, tetapi juga untuk menjaga kestabilan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di kawasan Senayan dan sekitarnya.

Mengingat area Gedung DPR/MPR merupakan koridor vital dengan mobilitas tinggi, kepolisian telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional.

"Rekayasa lalu lintas tentunya akan dilakukan secara situasional. Apabila jumlah massa meningkat dan mengganggu arus kendaraan, pengalihan jalur langsung kita terapkan agar mobilitas warga termasuk pengguna MRT, LRT, Transjakarta, hingga ojek online tetap berjalan normal," jelas Budi.

Baca Juga: 10 Tuntutan Demo Besok 27 Agustus 2026 di DPR: Adili Prabowo-Gibran

Polda Metro Jaya menegaskan menghormati hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, masyarakat yang turun ke jalan diimbau tetap menjaga ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas publik.


Berita Terkait


News Update