5 Pelaku Penganiayaan dan Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan di Tangerang Ditangkap, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Senin 10 Agu 2026, 13:14 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan dan dugaan pelecehan seksual terhadap karyawan pria di Panongan, Tangerang. (Sumber: Pos Kota/Veronica)
Konferensi pers kasus penganiayaan dan dugaan pelecehan seksual terhadap karyawan pria di Panongan, Tangerang. (Sumber: Pos Kota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Niat seorang pria berinisial PG (25) untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya justru berujung petaka. Ia diduga dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami kekerasan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Polisi kini telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kelimanya yakni EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026.

Kasus bermula ketika korban bekerja pada usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, beberapa hari kemudian korban memutuskan untuk berhenti bekerja.

Baca Juga: Simpan 1.785 Butir Obat Keras, Pria di Neglasari Tangerang Ditangkap Polisi

"Korban kemudian menemui EDD untuk menyampaikan niat mengundurkan diri. Pada saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD," kata Indra Waspada kepada Pos Kota, Senin, 10 Agustus 2026.

Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang. Korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.

Namun, keputusan korban tersebut justru memicu persoalan. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga tidak terima dan mencurigai korban hendak membuka usaha serupa serta mengambil konsumen di wilayah usaha mereka.

"Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan," ungkapnya.

Baca Juga: Pengedar Tramadol dan Eximer di Tangerang Diciduk Polisi

Korban Dianiaya Berjam-jam

EDD kemudian mengumpulkan SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut.

Pertemuan itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Para tersangka diduga melakukan pemukulan, penendangan, dan kekerasan fisik lainnya secara bersama-sama.

"Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut," ujar Indra.

Aksi kekerasan tersebut disebut berlangsung selama beberapa jam. Tak hanya kekerasan fisik, polisi juga menemukan adanya dugaan kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Pria di Tangerang Dianiaya 5 Rekan Kerja, Diancam Pisau Jika Enggan Masturbasi

"Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu tersangka diduga memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu. Aksi tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler.

Rekaman itu selanjutnya dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.

Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga: 43 Hektare Lahan Pertanian di Kabupaten Tangerang Terancam Gagal Panen

Korban kemudian berhasil keluar dari lokasi melalui sebuah jendela yang tidak terkunci. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang.

Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, hingga pemeriksaan medis dan visum et repertum.

5 Pelaku Sempat Kabur ke Bandung hingga Pemalang

Usai mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada polisi, kelima tersangka kemudian meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang.

Mereka sempat melarikan diri ke wilayah Ujung Berung, Bandung. Pada 4 Agustus 2026, para tersangka kembali berpindah dan melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Baca Juga: 12 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Dilanda Kekeringan, 8.135 KK Terdampak Krisis Air Bersih

Polisi akhirnya berhasil mengamankan kelima tersangka di wilayah tersebut.

"Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2026 di wilayah Pemalang," terang Indra.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga motif awal kekerasan tersebut berkaitan dengan ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja.

Para tersangka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.

Namun, penyidik juga menemukan fakta lain dalam pemeriksaan. Tersangka EDD yang merupakan atasan korban diduga telah melakukan aksi serupa sedikitnya dua kali terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri.

Dalam setiap aksinya, EDD diduga merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon seluler. Rekaman kemudian disebarkan ke grup WhatsApp karyawan.

Polisi menduga tindakan itu dilakukan untuk menimbulkan rasa takut kepada karyawan lain agar tidak mengikuti langkah korban untuk meninggalkan pekerjaan.

5 Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta kekerasan seksual.

Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

"Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update