TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial AF, 26 tahun diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis, 6 Agustus 2026 malam.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi mengatakan, penangkapan AF berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.
"Petugas awalnya mendapat informasi terkait dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari," kata Imron kepada Pos Kota, Minggu.
Baca Juga: Marak Peredaran Obat Keras di Jakpus, 118.494 Butir Disita Sepanjang Januari - Juli 2026
Polisi Temukan 750 Butir Tramadol
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AF.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 750 butir Tramadol yang disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui asal dan keberadaan obat keras lainnya yang diduga masih disimpan oleh AF.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 1.035 butir Hexymer.
Baca Juga: Polisi Bongkar Toko Kosmetik Diduga jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap
"Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat," ungkap Imron.
