Pertemuan itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Para tersangka diduga melakukan pemukulan, penendangan, dan kekerasan fisik lainnya secara bersama-sama.
"Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut," ujar Indra.
Aksi kekerasan tersebut disebut berlangsung selama beberapa jam. Tak hanya kekerasan fisik, polisi juga menemukan adanya dugaan kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pria di Tangerang Dianiaya 5 Rekan Kerja, Diancam Pisau Jika Enggan Masturbasi
"Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu tersangka diduga memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu. Aksi tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler.
Rekaman itu selanjutnya dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.
Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri.
Baca Juga: 43 Hektare Lahan Pertanian di Kabupaten Tangerang Terancam Gagal Panen
Korban kemudian berhasil keluar dari lokasi melalui sebuah jendela yang tidak terkunci. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang.
Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, hingga pemeriksaan medis dan visum et repertum.
5 Pelaku Sempat Kabur ke Bandung hingga Pemalang
Usai mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada polisi, kelima tersangka kemudian meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang.
