Pengedar Tramadol dan Eximer di Tangerang Diciduk Polisi

Kamis 06 Agu 2026, 17:15 WIB
Ilustrasi obat keras di Kabupaten Tangerang. (Sumber: Magnific/wirestock)
Ilustrasi obat keras di Kabupaten Tangerang. (Sumber: Magnific/wirestock)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial YG, 23 tahun, ditangkap bersama ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan aktivitas penjualan obat keras ilegal di sebuah kios.

"Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini," kata Arnold, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dari hasil penggeledahan tersangka asal Kalideres, Jakarta Barat, itu, polisi menyita barang bukti berupa 970 butir Tramadol dan 948 butir Exymer.

Baca Juga: Ungkap Peredaran 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Tangerang, DPR RI Sebut Polres Tangsel Serius Lindungi Masyarakat

"Kami temukan juga uang tunak sebesar Rp200 ribu, dua botol plastik bertuliskan Exymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta potongan kardus yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan," ujarnya.

YG memperoleh obat-obatan tersebut dari A. A masuk daftar pencarian orang dan sedang diburu petugas.

"Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.


Berita Terkait


News Update