KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kronologi penganiayaan berat yang dialami korban berinisial MHA, 30 tahun, di sebuah rumah kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengalami serangkaian kekerasan mulai dari disetrum, dipukul benda keras, hingga ditusuk berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan peristiwa itu bermula saat korban berada di lantai satu di rumah pelaku berinisial USP, 31 tahun. Pada saat kejadian korban sedang bermain gim virtual reality secara tiba-tiba pelaku langsung menyerang dengan menyetrum korban hingga tersungkur.
"Jadi ini pelaku menyiapkan portable power supply yang disambungkan dengan kabel dan kain lap basah sebagai media konduktor. Korban kemudian diminta memegang kain tersebut hingga tersengat arus listrik dan terjatuh selama sekitar enam hingga delapan detik," jelas Roby, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juni 2026.
Saat korban belum sadarkan diri, kata Roby, tersangka diduga mengambil wajan besi dari dapur dan memukulkan benda tersebut ke kepala dan punggung korban. Korban yang masih mampu bergerak kemudian berusaha melarikan diri ke lantai atas. Namun tersangka terus mengejar korban dengan membawa alat setrum dan palu.
Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Wanita di Kosan Tanjung Priok Diselidiki Polisi
Selanjutnya, pelaku meminta korban menghirup nitrogen selama kurang lebih 10 menit. Namun karena meragukan efektivitas cara tersebut, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan tabung nitrogen sebanyak dua kali hingga menyebabkan luka serius dan pendarahan.
“Pelaku kemudian turun lagi mengambil pisau dapur dan kemudian melakukan penusukan ke bagian kepala, terus kemudian punggung dan leher korban,” ucap Roby.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, leher, dada, dan pinggang. Sampai dengan saat ini korban masih kritis dalam perawatan medis. Sementara pelaku USP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan.
"Barang bukti yang diamankan, pisau dapur, palu, alat setrum, tabung nitrogen, power supply, dan wajan besi," kata Roby.
Sebelum kasus ini terungkap, tersangka USP sempat merekayasa insiden tersebut sebaya kasus perampokan. Dalam rekayasanya, emas batangan dan emas perhiasan seberat 500 gram digondol perampok. Sementara rekannya, MHA dianiaya oleh perampok yang disebut berjumlah dua orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
