Mereka sempat melarikan diri ke wilayah Ujung Berung, Bandung. Pada 4 Agustus 2026, para tersangka kembali berpindah dan melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Baca Juga: 12 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Dilanda Kekeringan, 8.135 KK Terdampak Krisis Air Bersih
Polisi akhirnya berhasil mengamankan kelima tersangka di wilayah tersebut.
"Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2026 di wilayah Pemalang," terang Indra.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga motif awal kekerasan tersebut berkaitan dengan ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja.
Para tersangka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.
Namun, penyidik juga menemukan fakta lain dalam pemeriksaan. Tersangka EDD yang merupakan atasan korban diduga telah melakukan aksi serupa sedikitnya dua kali terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri.
Dalam setiap aksinya, EDD diduga merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon seluler. Rekaman kemudian disebarkan ke grup WhatsApp karyawan.
Polisi menduga tindakan itu dilakukan untuk menimbulkan rasa takut kepada karyawan lain agar tidak mengikuti langkah korban untuk meninggalkan pekerjaan.
5 Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta kekerasan seksual.
Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
