350 Lapak Pedagang di Pasar Cisalak Depok Dibongkar Satpol PP, Ini Alasannya

Senin 10 Agu 2026, 14:41 WIB
Petugas Satpol PP Kota Depok menertibkan ratusan bangunan lapak tidak berizin di area Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Senin 10 Agustus 2026. (Sumber: Satpol PP Depok)
Petugas Satpol PP Kota Depok menertibkan ratusan bangunan lapak tidak berizin di area Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Senin 10 Agustus 2026. (Sumber: Satpol PP Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar sekitar 350 bangunan semi permanen dan lapak pedagang di sekitar Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin, 10 Agustus 2026.

Penertiban tersebut dilakukan terhadap bangunan yang dinilai tidak memiliki izin serta mengganggu akses jalan yang merupakan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, penertiban telah dilakukan setelah pemerintah memberikan sejumlah tahapan peringatan kepada para pemilik bangunan.

"Sebelumnya sesuai prosedur sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Sedangkan untuk sosialisasi terkait penertiban juga telah dilakukan selama sebulan," ujar Dede kepada Pos Kota, Senin, 10 Agustus 2026.

Baca Juga: Sosok Pelapor Pedagang Es Gabus Viral di Depok Terungkap, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

Menurut Dede, penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, lurah, dan camat terkait gangguan ketertiban di sekitar Pasar Cisalak.

Pemerintah Kota Depok juga telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima SP 1 hingga SP 3.

"Setelah SP 1 sampai SP 3 kami laksanakan, kami masih memberikan kelonggaran hampir satu minggu sebelum penertiban," katanya.

Baca Juga: Melihat Kesiapan Pedagang Pernak Pernik di Pecinan Glodok Jelang Imlek

Ratusan Lapak Dinilai Ganggu Akses Jalan

Dede menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang menjadi dasar penertiban. Pertama, bangunan dan lapak tersebut digunakan untuk kegiatan perdagangan tanpa izin.

Kedua, keberadaan sejumlah bangunan dinilai mengganggu akses jalan yang digunakan masyarakat di sekitar Pasar Cisalak.


Berita Terkait


News Update