"Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka," pungkasnya.
5 Pelaku Penganiayaan dan Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan di Tangerang Ditangkap, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Senin 10 Agu 2026, 13:14 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Sindikat Narkoba Internasional Bidik Indonesia, Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Digagalkan di Natuna
Daerah
Indah Yusuvia Pratama Siapa dan Apa Jabatannya? Viral ASN KBB Singgung ‘Fee Proyek’ Saat Jam Kerja hingga Klarifikasi