KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyampaikan masih ada 41 dari 105 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya yang belum dipulangkan ke Tanah Air.
Saat ini, kepolisian bersama instansi terkait masih terus melakukan koordinasi untuk memulangkan korban yang tersisa.
"Masih ada sekitar 41 orang pada periode kontrak kedua yang belum pulang dan akan dikoordinasikan oleh semua pihak," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2026.
Menurut Dewa, berdasarkan hasil penyidikan Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, proses pemulangan korban dilakukan dalam tiga periode sesuai waktu keberangkatan mereka.
Baca Juga: Klarifikasi Riski Nur Fadhilah Soal Isu TPPO di Kamboja, Akui Ngarang Cerita Biar Cepat Pulang
Pada periode pertama yakni Agustus 2023 hingga Juni 2024 terdapat 35 korban dan seluruhnya telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Selanjutnya pada periode kedua, Juli 2024 hingga Maret 2025, tercatat ada 50 korban dengan sembilan orang telah dipulangkan sebelum masa kontrak kerja berakhir. Periode ketiga, April 2025 hingga Mei 2026, terdapat 20 korban.
Dari jumlah tersebut, lima orang telah dipulangkan sebelum kontrak berakhir, kemudian tiga korban lainnya dipulangkan dalam dua hari terakhir.
"Sedangkan 20 orang pada periode April 2025 sampai dengan Mei 2026, dengan lima orang dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir. Dan ada tiga orang yang dipulangkan kemarin, dua orang, dan satu orang pada siang ini," beber Dewa.
Dewa mengatakan keberadaan 41 korban yang belum dipulangkan masih dalam proses pendataan dan koordinasi. Menurutnya, para korban hingga kini masih tersebar di sejumlah lokasi kerja di Libya sehingga pemulangannya terus dikoordinasikan dengan berbagai pihak.
Dalam kesempatan itu, kata Dewa, mayoritas korban merupakan perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Kendati demikian, sampai dengan saat ini penyidik juga belum menemukan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang telah diperiksa.
"Untuk dugaan kekerasan seksual, dari yang sudah kita laksanakan pemeriksaan ini masih belum ditemukan. Untuk pekerjaannya di sana biasanya sebagai pekerja rumah tangga," tutur Dewa.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi hingga TPPO, Diskotek di Tamansari Jakbar Disegel Permanen
Meski demikian, Dewa menegaskan, Polda Metro Jaya membuka kemungkinan pendalaman lebih lanjut apabila adanya dugaan kekerasan seksual atau bentuk eksploitasi lainnya selama bekerja di Libya.
Penyidik juga akan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda keberangkatan 8.287 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode Januari hingga Juli 2026.
Jumlah tersebut tercatat menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Jumlah tersebut turun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, sebanyak 9.456 kasus,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulisnya.
Selain menunda keberangkatan, Ditjen Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor yang diduga berpotensi disalahgunakan untuk pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Kemudian berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sepanjang 2025 terjadi penurunan signifikan terhadap indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Data Ditjen Imigrasi menunjukkan penolakan permohonan paspor terkait pekerja migran nonprosedural turun 63,97 persen, dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025.
Penundaan keberangkatan juga turun 67,85 persen, dari 20.291 orang menjadi 6.524 orang, yang menurut Hendarsam mencerminkan efektivitas penguatan pengawasan dan deteksi dini dalam pencegahan TPPO.
“Penurunan ini mencerminkan upaya penyelesaian terhadap kasus TPPO di masa lalu, seiring dengan semakin kuatnya sistem deteksi dini, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi WNI dari risiko eksploitasi di luar negeri,” jelas Hendarsam.
Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi menerapkan mekanisme pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
