KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya.
Proses pemulangan terhadap tiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Agustus 2026.
"Langkah itu merupakan bagian dari upaya Polri memberikan perlindungan kepada korban sekaligus melanjutkan proses hukum terhadap jaringan TPPO yang diduga terlibat," ujar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Setelah tiba di Indonesia, para korban langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis, memperoleh pendampingan hukum, serta ditempatkan sementara di rumah aman sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Baca Juga: BP3MI Pastikan Korban TPPO ke Libya Dipulangkan Secara Bertahap
Polda Metro Jaya juga memastikan hak-hak korban, termasuk perlindungan hukum dan pengajuan restitusi kepada pelaku, akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ketiga korban diberangkatkan ke Libya melalui jalur nonprosedural dan mengalami eksploitasi ekonomi," ucap Rita.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial R dan DY.
Keduanya diduga berperan merekrut, menampung, memberangkatkan korban secara nonprosedural ke Libya, serta memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Baca Juga: 249 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar
"Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain maupun jaringan TPPO yang diduga beroperasi di dalam dan luar negeri," jelas Rita.
