Masih Ada 41 dari 105 Korban TPPO Jaringan Libya Belum Dipulangkan ke Indonesia

Selasa 04 Agu 2026, 19:53 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pemulangan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pemulangan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Penundaan keberangkatan juga turun 67,85 persen, dari 20.291 orang menjadi 6.524 orang, yang menurut Hendarsam mencerminkan efektivitas penguatan pengawasan dan deteksi dini dalam pencegahan TPPO.

“Penurunan ini mencerminkan upaya penyelesaian terhadap kasus TPPO di masa lalu, seiring dengan semakin kuatnya sistem deteksi dini, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi WNI dari risiko eksploitasi di luar negeri,” jelas Hendarsam.

Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi menerapkan mekanisme pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.


Berita Terkait


News Update