Penundaan keberangkatan juga turun 67,85 persen, dari 20.291 orang menjadi 6.524 orang, yang menurut Hendarsam mencerminkan efektivitas penguatan pengawasan dan deteksi dini dalam pencegahan TPPO.
“Penurunan ini mencerminkan upaya penyelesaian terhadap kasus TPPO di masa lalu, seiring dengan semakin kuatnya sistem deteksi dini, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi WNI dari risiko eksploitasi di luar negeri,” jelas Hendarsam.
Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi menerapkan mekanisme pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
