Masih Ada 41 dari 105 Korban TPPO Jaringan Libya Belum Dipulangkan ke Indonesia

Selasa 04 Agu 2026, 19:53 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pemulangan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pemulangan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Dalam kesempatan itu, kata Dewa, mayoritas korban merupakan perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Kendati demikian, sampai dengan saat ini penyidik juga belum menemukan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang telah diperiksa.

"Untuk dugaan kekerasan seksual, dari yang sudah kita laksanakan pemeriksaan ini masih belum ditemukan. Untuk pekerjaannya di sana biasanya sebagai pekerja rumah tangga," tutur Dewa.

Baca Juga: Dugaan Prostitusi hingga TPPO, Diskotek di Tamansari Jakbar Disegel Permanen

Meski demikian, Dewa menegaskan, Polda Metro Jaya membuka kemungkinan pendalaman lebih lanjut apabila adanya dugaan kekerasan seksual atau bentuk eksploitasi lainnya selama bekerja di Libya.

Penyidik juga akan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda keberangkatan 8.287 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode Januari hingga Juli 2026.

Jumlah tersebut tercatat menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Jumlah tersebut turun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, sebanyak 9.456 kasus,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulisnya.

Selain menunda keberangkatan, Ditjen Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor yang diduga berpotensi disalahgunakan untuk pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

Kemudian berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sepanjang 2025 terjadi penurunan signifikan terhadap indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. 

Data Ditjen Imigrasi menunjukkan penolakan permohonan paspor terkait pekerja migran nonprosedural turun 63,97 persen, dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025.


Berita Terkait


News Update