POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga memberangkatkan 105 warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Libya dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R alias Ica dan DY.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari video viral seorang perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya.
Dalam video itu, korban meminta bantuan Presiden Republik Indonesia agar dapat dipulangkan ke Tanah Air.
Baca Juga: Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Hotman Paris Diduga Hina Wartawan
Menindaklanjuti informasi itu, kata Iman, Polda Metro Jaya bersama kementerian terkait dan BP2MI menerbitkan laporan polisi pada 3 Juli 2024, kemudian mendalami jaringan yang diduga memperdagangkan WNI ke luar negeri secara ilegal.
Lebih lanjut, penyidik melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan orang ke luar negeri.
"Penyidik kemudian memeriksa 25 saksi, menetapkan dua tersangka, memetakan jaringan di Libya, serta menyita sejumlah barang bukti," ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.
Iman menjelaskan, tersangka R alias Ica berperan mengendalikan proses perekrutan dan memerintahkan DY mencari calon pekerja migran dengan iming-iming pekerjaan sebagai ART di Turki bergaji Rp7 juta per bulan.
Baca Juga: Dump Truk Tabrak Rambu Penunjuk Arah di Tol Cijago, Lalin Arah Limo Macet 500 Meter
Untuk menarik minat korban, keluarga korban juga diberikan uang muka sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
