Terbang Sambil Pakai Narkoba, Pilot WN Malaysia Ditangkap Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soetta

Jumat 31 Jul 2026, 16:56 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pilot maskapai asing warga negara Malaysia yang membawa narkoba, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026. (Sumber: Istimewa)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pilot maskapai asing warga negara Malaysia yang membawa narkoba, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026. (Sumber: Istimewa)

Menurut Hengky, kasus ini juga menjadi perhatian bagi otoritas penerbangan karena melibatkan seorang pilot aktif. Meski kru penerbangan memiliki jalur pemeriksaan tersendiri, Bea Cukai menegaskan pengawasan tetap dilakukan dengan standar yang sama seperti terhadap penumpang lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas sinergi yang selama ini terjalin dalam pengungkapan berbagai kasus narkotika.

Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus mengembangkan dan mengungkap jaringan yang memanfaatkan transportasi udara  untuk menyeludupkan narkotika.

Baca Juga: Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Kasus Narkoba, DPR Desak Polri Usut Tuntas tanpa Tebang Pilih

"Penyidikan dan pengembangan terkait penangkapan pilot maskapai asing tersebut masih terus kami tindak lanjuti, dan kami tidak akan berhenti sampai di sini," tegas Hengky.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan Laboratorium Forensik, seluruh 14 bungkus yang dibawa pelaku dipastikan mengandung MDMA, sedangkan paket kecil lainnya positif mengandung metamfetamin. Atas dasar itu, penyidik menetapkan MSO sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika.


Berita Terkait


News Update