Marak Peredaran Obat Keras di Jakpus, 118.494 Butir Disita Sepanjang Januari - Juli 2026

Jumat 31 Jul 2026, 17:10 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus, menangkap 92 tersangka dan menyita sebanyak 118.494 butir obat keras dari Januari - Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus, menangkap 92 tersangka dan menyita sebanyak 118.494 butir obat keras dari Januari - Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat masih menjadi persoalan serius. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita sebanyak 118.494 butir obat keras dari berbagai jenis dalam pengungkapan 68 kasus yang melibatkan 92 tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek.

Wilayah Tanah Abang menjadi kawasan dengan jumlah pengungkapan terbanyak, menandakan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin masih marak terjadi di salah satu pusat perdagangan terbesar di Ibu Kota.

"Selama Januari hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap 68 kasus dengan 92 tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut kami menyita 118.494 butir obat berbahaya dari berbagai jenis," ujar Reynold dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2026.

Baca Juga: Terbang Sambil Pakai Narkoba, Pilot WN Malaysia Ditangkap Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soetta

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 35 perkara terjadi di wilayah Tanah Abang dengan 41 tersangka. Sementara sepanjang Juli 2026 saja, polisi mencatat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka yang ditangkap.

Adapun barang bukti yang disita didominasi, antara lain:

  • Tramadol : 54.434 butir
  • Hexymer: 24.518 butir
  • Double Y: 14.165 butir
  • Trihexyphenidyl: 6.208 butir
  • Merlozepam: 3.841 butir
  • Nova: 3.000 butir
  • Alprazolam: 2.998 butir

Selain itu, pihak kepolisian mengamankan ribuan butir obat keras lainnya hingga total mencapai 118.494 butir.

Baca Juga: Jakarta Masih jadi Surga Narkoba, Ekstasi dan Sabu Diselundupkan Pilot Lewat Bandara Soetta

Reynold mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus agar tidak terdeteksi petugas. Obat keras dijual bebas melalui toko kelontong, toko kosmetik, bahkan ada yang menyamarkannya dengan membuka toko akuarium.

"Penindakan tidak lagi melihat tempat. Baik di stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat-pusat aktivitas ekonomi, apabila ditemukan adanya peredaran obat keras ilegal akan kami tindak tegas," kata Reynold.


Berita Terkait


News Update