Kontraktor Belum Kembalikan Temuan BPK Rp263,7 Juta, Wabup Pandeglang Ultimatum Blacklist

Senin 27 Jul 2026, 13:44 WIB
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (Sumber: Istimewa)
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (Sumber: Istimewa)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengultimatum kontraktor pelaksana proyek pembangunan sekolah di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

Jika tidak kooperatif dan mengabaikan kewajiban tersebut, kontraktor terancam masuk daftar hitam atau blacklist sehingga tidak lagi dilibatkan dalam proyek pemerintah di Kabupaten Pandeglang.

Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan masih adanya pihak ketiga yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK menjadi perhatian serius Pemkab Pandeglang.

Adapun nilai kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan mencapai Rp263.799.468,08.

Baca Juga: Polemik Penyegelan Pulau Umang, Wabup Sebut Bukan Wewenang Pemkab Pandeglang

"Saya sangat menyayangkan ketika ada pihak ketiga atau pengusaha yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Pandeglang, kemudian ada temuan BPK tetapi belum mengembalikan temuan itu ke kas daerah," kata Iing, Senin, 27 Juli 2026.

Menurut Iing, kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan bukan hanya persoalan administrasi. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan potensi kerugian negara.

Karena itu, ia meminta seluruh kontraktor yang memiliki kewajiban berdasarkan temuan BPK segera mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

"Saya menekankan kepada seluruh pengusaha yang memiliki temuan BPK agar segera mengembalikan uang itu ke kas daerah. Kalau tidak dikembalikan, itu ada unsur kerugian negara," ujarnya.

Baca Juga: Warga Sumbang BBM ke Pemkab Pandeglang untuk Bantu Tangani Sampah di TPA Bangkonol

Inspektorat Diminta Tindak Lanjuti Kontraktor

Iing mengatakan Pemkab Pandeglang telah menginstruksikan Inspektorat untuk menindaklanjuti pihak ketiga yang belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran berdasarkan temuan BPK.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar rekomendasi BPK dapat segera diselesaikan dan uang hasil kelebihan pembayaran kembali ke kas daerah.

"Ini menjadi perhatian serius. Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti agar para pihak ketiga segera mengembalikan temuan BPK ke kas daerah," tegasnya.

Pemkab Pandeglang masih memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk memenuhi kewajibannya. Namun, Iing memastikan pemerintah daerah akan memberikan sanksi apabila tidak ditemukan itikad baik untuk menyelesaikan pengembalian tersebut.

Baca Juga: Disparbud Pandeglang Dalami Perizinan Pulau Umang yang Disegel KKP

"Kalau tidak kooperatif, perusahaan itu harus diblacklist dan tidak mendapatkan pekerjaan lagi di Kabupaten Pandeglang," katanya.

Ia juga mengingatkan persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah hukum apabila pihak ketiga terus mengabaikan kewajibannya.

"Ini sebenarnya bentuk toleransi negara. Negara memberikan kesempatan, waktu, dan ruang kepada pengusaha untuk mengembalikan kerugian negara, bukan langsung melakukan tindakan represif," tuturnya.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Proyek Sekolah

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek pembangunan gedung sekolah di lingkungan Disdikpora Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan uji petik terhadap 22 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp263.799.468,08 pada 21 paket pekerjaan.

Temuan tersebut berasal dari ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak. Beberapa di antaranya mencakup pekerjaan beton, kusen, plafon, instalasi elektrikal, hingga pengecatan.

Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp161.413.097,58 yang melibatkan sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas sekolah tingkat SD dan SMP.

Hingga saat ini, Disdikpora Pandeglang baru menyetorkan sebagian nilai temuan ke kas daerah sebesar Rp22.522.522,52.

Sementara itu, sebagian besar kelebihan pembayaran masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Iing menegaskan temuan BPK tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Pihak yang perlu melakukan evaluasi antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tim pemeriksa hasil pekerjaan (PHO), hingga konsultan pengawas.

"Temuan BPK ini menjadi perhatian serius. Konsultan pengawas juga harus benar-benar mengawasi pekerjaan karena mereka dibayar oleh negara," tegas Iing.

Ia berharap seluruh pekerjaan pemerintah di Kabupaten Pandeglang ke depan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak sehingga tidak kembali menimbulkan temuan BPK.

"Jangan sampai ke depan ada temuan BPK yang kembali membesar. Semua pihak yang bertanggung jawab harus memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan kontrak," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update