Kontraktor Belum Kembalikan Temuan BPK Rp263,7 Juta, Wabup Pandeglang Ultimatum Blacklist

Senin 27 Jul 2026, 13:44 WIB
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (Sumber: Istimewa)
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (Sumber: Istimewa)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengultimatum kontraktor pelaksana proyek pembangunan sekolah di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

Jika tidak kooperatif dan mengabaikan kewajiban tersebut, kontraktor terancam masuk daftar hitam atau blacklist sehingga tidak lagi dilibatkan dalam proyek pemerintah di Kabupaten Pandeglang.

Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan masih adanya pihak ketiga yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK menjadi perhatian serius Pemkab Pandeglang.

Adapun nilai kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan mencapai Rp263.799.468,08.

Baca Juga: Polemik Penyegelan Pulau Umang, Wabup Sebut Bukan Wewenang Pemkab Pandeglang

"Saya sangat menyayangkan ketika ada pihak ketiga atau pengusaha yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Pandeglang, kemudian ada temuan BPK tetapi belum mengembalikan temuan itu ke kas daerah," kata Iing, Senin, 27 Juli 2026.

Menurut Iing, kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan bukan hanya persoalan administrasi. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan potensi kerugian negara.

Karena itu, ia meminta seluruh kontraktor yang memiliki kewajiban berdasarkan temuan BPK segera mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

"Saya menekankan kepada seluruh pengusaha yang memiliki temuan BPK agar segera mengembalikan uang itu ke kas daerah. Kalau tidak dikembalikan, itu ada unsur kerugian negara," ujarnya.

Baca Juga: Warga Sumbang BBM ke Pemkab Pandeglang untuk Bantu Tangani Sampah di TPA Bangkonol

Inspektorat Diminta Tindak Lanjuti Kontraktor

Iing mengatakan Pemkab Pandeglang telah menginstruksikan Inspektorat untuk menindaklanjuti pihak ketiga yang belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran berdasarkan temuan BPK.


Berita Terkait


News Update