Kontraktor Belum Kembalikan Temuan BPK Rp263,7 Juta, Wabup Pandeglang Ultimatum Blacklist

Senin 27 Jul 2026, 13:44 WIB
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (Sumber: Istimewa)
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (Sumber: Istimewa)

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar rekomendasi BPK dapat segera diselesaikan dan uang hasil kelebihan pembayaran kembali ke kas daerah.

"Ini menjadi perhatian serius. Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti agar para pihak ketiga segera mengembalikan temuan BPK ke kas daerah," tegasnya.

Pemkab Pandeglang masih memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk memenuhi kewajibannya. Namun, Iing memastikan pemerintah daerah akan memberikan sanksi apabila tidak ditemukan itikad baik untuk menyelesaikan pengembalian tersebut.

Baca Juga: Disparbud Pandeglang Dalami Perizinan Pulau Umang yang Disegel KKP

"Kalau tidak kooperatif, perusahaan itu harus diblacklist dan tidak mendapatkan pekerjaan lagi di Kabupaten Pandeglang," katanya.

Ia juga mengingatkan persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah hukum apabila pihak ketiga terus mengabaikan kewajibannya.

"Ini sebenarnya bentuk toleransi negara. Negara memberikan kesempatan, waktu, dan ruang kepada pengusaha untuk mengembalikan kerugian negara, bukan langsung melakukan tindakan represif," tuturnya.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Proyek Sekolah

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek pembangunan gedung sekolah di lingkungan Disdikpora Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan uji petik terhadap 22 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp263.799.468,08 pada 21 paket pekerjaan.

Temuan tersebut berasal dari ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak. Beberapa di antaranya mencakup pekerjaan beton, kusen, plafon, instalasi elektrikal, hingga pengecatan.

Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp161.413.097,58 yang melibatkan sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas sekolah tingkat SD dan SMP.

Hingga saat ini, Disdikpora Pandeglang baru menyetorkan sebagian nilai temuan ke kas daerah sebesar Rp22.522.522,52.


Berita Terkait


News Update