Kontraktor Belum Kembalikan Temuan BPK Rp263,7 Juta, Wabup Pandeglang Ultimatum Blacklist

Senin 27 Jul 2026, 13:44 WIB
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (Sumber: Istimewa)
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (Sumber: Istimewa)

Sementara itu, sebagian besar kelebihan pembayaran masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Iing menegaskan temuan BPK tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Pihak yang perlu melakukan evaluasi antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tim pemeriksa hasil pekerjaan (PHO), hingga konsultan pengawas.

"Temuan BPK ini menjadi perhatian serius. Konsultan pengawas juga harus benar-benar mengawasi pekerjaan karena mereka dibayar oleh negara," tegas Iing.

Ia berharap seluruh pekerjaan pemerintah di Kabupaten Pandeglang ke depan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak sehingga tidak kembali menimbulkan temuan BPK.

"Jangan sampai ke depan ada temuan BPK yang kembali membesar. Semua pihak yang bertanggung jawab harus memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan kontrak," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update