Polemik Penyegelan Pulau Umang, Wabup Sebut Bukan Wewenang Pemkab Pandeglang

Jumat 17 Apr 2026, 18:44 WIB
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menanggapi penyegelan Pulau Umang oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Iing mengatakan, Pulau Umang bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, karena tidak masuk Barang Milik Daerah (BMD).

"Karena yang termasuk atau tercatat dalam aset daerah itu hanya ada dua pulau di Pandeglang, yakni Pulau Popole dan Liwungan," ungkap Iing kepada wartawan, Jumat, 17 April 2026.

Walau begitu, Pemkab Pandeglang memiliki kewajiban pengawasan terhadap aset milik pemerintah pusat ataupun provinsi.

Baca Juga: Warga Sumbang BBM ke Pemkab Pandeglang untuk Bantu Tangani Sampah di TPA Bangkonol

"Kegiatan-kegiatan di Pandeglang tentu kami punya kewajiban untuk mengawasi, termasuk perizinan-perizinan," ujarnya.

KKP menyegel Pulau Umang, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu. Langkah penyegelan tersebut dilakukan usai beredar pulau tersebut dijual seharga Rp65 miliar.


Berita Terkait


News Update