Terima Surat Kuasa pada Jumat Pagi, Hotman Paris Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Jumat 17 Jul 2026, 17:05 WIB
Potret Hotman Paris yang kini jadi pengacara Febrie Adriansyah. (Sumber: Instagram)
Potret Hotman Paris yang kini jadi pengacara Febrie Adriansyah. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Kehadiran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, menarik perhatian publik.

Kedatangannya sempat memicu berbagai spekulasi lantaran ia hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya mengenai agenda di kantor Kejaksaan Agung.

Tak lama kemudian, diketahui bahwa Hotman hadir untuk mendampingi Febrie Adriansyah yang menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Belakangan terungkap bahwa Hotman Paris telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Komjen Rudi Setiawan Pernah Jabat Apa Saja? Ini Rekam Jejak Irjen Kemenimipas yang Baru

Penunjukan tersebut disampaikan langsung oleh Hotman kepada awak media saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.

Ia menjelaskan bahwa surat kuasa dari Febrie baru diterimanya pada Jumat pagi, beberapa saat sebelum proses pemeriksaan berlangsung.

"Resmi (menerima) surat kuasa pagi ini," kata Hotman.

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi statusnya sebagai pendamping hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Tiga Perkara Dugaan Korupsi Dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalihkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua institusi penegak hukum.

Tiga perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung meliputi:

  • Dugaan korupsi tata kelola batu bara.
  • Dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025.
  • Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Sebelum proses pelimpahan dilakukan, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kuntadi Siapa? Ini Profil dan Rekam Jejak Kandidat Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus Penyidikan

Setelah menerima pelimpahan berkas penanganan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa guna menangani proses penyidikan secara terpadu terhadap seluruh perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Dengan resmi bergabungnya Hotman Paris sebagai kuasa hukum, proses hukum terhadap Febrie diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat kompleksitas perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.


Berita Terkait


News Update