Kuasa Hukum Sebut Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Titipan Pengusaha

Jumat 17 Jul 2026, 22:39 WIB
Tersangka dugaan kasus TPPU, Don Ritto digelandang di Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Tersangka dugaan kasus TPPU, Don Ritto digelandang di Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso menjelaskan asal-usul uang yang ditemukan penyidik di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika kepada awak media di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.

Yayasan yang dikelola Don Ritto memiliki sekitar 700 anak didik. Karena rumah tersebut telah lama tidak ditempati, Don Ritto mengajukan permohonan untuk meminjamnya pada 2023 sebagai lokasi operasional yayasan.

Setahun kemudian, kliennya kembali meminta izin kepada Febrie untuk membangun sebuah brankas di dalam rumah tersebut. Brankas itu kemudian digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang berharga yang berkaitan dengan aktivitas yayasan.

Baca Juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan TPPU Kasus Asabri

Saat menggeledah rumah tersebut, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menemukan emas batangan seberat 74 kg serta uang tunai rupiah dan asing dalam brankas. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam perkara tersebut.

Handika menegaskan, uang tunai yang ditemukan bukan milik kliennya maupun Febrie Adriansyah. Ia menyebut dana tersebut merupakan titipan dari seorang pengusaha yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional yayasan.

"Begini, sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka. Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam," ujarnya.

Menurutnya, identitas pengusaha yang dimaksud baru akan diungkap setelah proses pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik selesai dilakukan. Ia mengatakan langkah tersebut diambil agar proses hukum dapat berjalan terlebih dahulu dan seluruh keterangan dapat diverifikasi oleh penyidik.

Baca Juga: Terima Surat Kuasa pada Jumat Pagi, Hotman Paris Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

"Biar mereka diperiksa dulu oleh pihak Pidsus dengan segala bukti-bukti yang mereka punya. Begitu clear, baru kami rilis," ucapnya.

Selain itu, ia juga menyinggung kesamaan brankas yang berada di rumah Sentul dengan yang ada di Cafe de'Klan. Menurutnya, kedua brankas tersebut dibuat oleh kontraktor yang sama dan pihak kontraktor juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Yang membuat Pak Idon, dan kontraktornya adalah sama. Kontraktor juga sudah diperiksa," tuturnya.


Berita Terkait


News Update