Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung Dilakukan Bertahap

Minggu 12 Jul 2026, 23:51 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memastikan proses pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan tersangka berinisial DR kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Sabtu, 12 Juli 2026.

Yusuf menjelaskan proses penyerahan para tersangka beserta kelengkapan perkara dilakukan secara bertahap karena penyidik masih mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi. Menurutnya, penyerahan tersangka kepada penyidik Kejaksaan Agung baru akan dilakukan setelah administrasi penyidikan tersebut dinyatakan lengkap.

"Bertahap ya mas. Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya," ujarnya.

Ia memastikan pelimpahan perkara ke Kejagung tidak hanya mencakup dugaan korupsi PT Asabri, tetapi tetap meliputi tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor.

"Ketiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor tetap menjadi bagian dari pelimpahan untuk dilanjutkan penyidikannya di Kejaksaan Agung (Kejagung)," ucapnya.

Yusuf juga meluruskan Tan Kiang masih berstatus saksi dan bukan tahanan.

FA dan DR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung.


Berita Terkait


News Update