POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Sebelum dipercaya mengisi posisi tersebut, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penunjukan Rudi dilakukan untuk menjamin kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
"Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan 'di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif, kata Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Kejaksaan Agung, penunjukan pelaksana tugas merupakan mekanisme yang lazim dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan secara optimal.
Dengan adanya Plt Jampidsus, seluruh proses administrasi maupun penanganan perkara dapat terus berlangsung tanpa hambatan.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Lantas, siapa sebenarnya Rudi Margono? Di mana ia menempuh pendidikan? Bagaimana perjalanan kariernya hingga dipercaya memimpin sementara Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah?
Berikut profil lengkap, riwayat pendidikan, perjalanan karier, serta rekam jejak Rudi Margono yang kini menjadi sorotan publik setelah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
