KLH Segel Pabrik Pembakaran Limbah Aluminium Foil di Sindang Jaya Tangerang

Jumat 17 Jul 2026, 18:34 WIB
Petugas KLH menyegel pabrik pengolakan limbah aluminium film di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)
Petugas KLH menyegel pabrik pengolakan limbah aluminium film di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan limbah pembakaran aluminium foil di Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat, 17 Juli 2026.

Berdasarkan pantauan Poskota, petugas KLH memasang garis kuning dan papan pemberitahuan aktivitas pabrik dihentikan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho mengatakan penyegelan tersebut tindak lanjut laporan pencemaran lingkungan yang berasal dari pabrik itu.

"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kegiatan pencemaran udara yang berasal dari pembakaran aluminium foil. Kegiatan ini kami duga sudah berlangsung sejak 2024 dan dilakukan oleh Saudara S melalui badan usaha CV TL," kata Ardyanto, Jumat, 17 Juli 2026.

Baca Juga: Disdik Kabupaten Tangerang Gencarkan Gerakan Pencegahan Bullying

Ardyanto menjelaskan, pelaku usaha mengumpulkan bungkus bekas makanan dan kemasan sejenis untuk kemudian dibakar guna memisahkan lapisan aluminium foil.

"Aluminium hasil pembakaran tersebut kemudian dilebur menjadi batangan aluminium (ingot) sebelum dipasarkan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, KLH menemukan indikasi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang berpotensi berdampak terhadap kualitas udara, tanah, dan air.

"Kami melihat kegiatan ini dapat berdampak kepada masyarakat berupa penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dalam jangka panjang, aktivitas tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko kanker," ucapnya.


Berita Terkait


News Update