BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi membongkar dugaan praktik pembuatan oli gardan ilegal rumahan di Kampung Jampang Daerah, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Kamis, 16 Juli 2026.
"Anggota Opsnal dan SPKT langsung mengecek TKP dan didapatkan laporan masyarakat itu benar sedang ada pengerjaan pengemasan oli ke dalam kemasan sendiri oli tidak ada label SNI," kata Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito, Jumat, 17 Juli 2026.
Dari pabrik rumahan itu, polisi menangkap pemilik usaha. Sementara itu, pemilik rumah diperiksa sebagai saksi.
"Untuk pemilik rumah sekaligus tempat usaha juga sudah diamankan dan dimintai keterangan. Kendati selama proses penyelidikan berjalan pemilik rumah sudah dikembalikan dan statusnya masih saksi," ujarnya.
Baca Juga: Viral Aksi Pemuda Kejar Waria di Bogor, Tuai Pro Kontra di Media Sosial
Menurut Suwito, pabrik oli rumahan itu beroperasi selama satu tahun terakhir. Produk tanpa lebal resmi itu didistribusikan ke wilayah Bogor.
"Produk oli gardan buat motor matik kemasan 0,8 liter dipasarkan sendiri dijual ke distributor dijual Rp4 ribu," ucapnya.
Ia menyebutkan, oli yang diproduksi diuji laboratorium untuk mengungkap kandungannya. Selama proses penyelidikan, tempat produksi disegel.
"Barang bukti yang ada sampel oli gardan matik diduga ilegal saat ini sama penyidik masih dilakukan olah uji Laboratorium," tuturnya.
Baca Juga: Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini 11 Juli 2026 Mulai Jam Berapa? Simak Rekayasa Lalu Lintas
Sementara itu, pihaknya belum menerima laporan efek samping pengguna oli palsu tersebut.
