JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Kami akan profesional dan transparan, kami akan libatkan supervisi KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.
Selain menggandeng KPK, Kejagung juga akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut. Tim itu akan diisi penyidik yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan dalam proses penanganan kasus.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan mengingat sebagian besar penyidik di Gedung Bundar pernah berada di bawah kepemimpinan Febrie sebagai Jampidsus. Penyidik yang ditunjuk akan dipilih secara selektif agar proses penanganan perkara berlangsung objektif dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung Dilakukan Bertahap
"Intinya Pak Plt Jampidsus akan menunjuk tim penyidik di Kejagung yang diisi orang-orang tertentu meminimalisir ada konflik interest," ujarnya.
Meski begitu, Anang mengaku belum dapat memaparkan berkas administrasi, BAP, dan barang bukti dari penyidik Polri secara rinci, karena masih diteliti. Ia menegaskan Kejagung akan mempelajari seluruh dokumen sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara.
"Kami juga belum menerima sepenuhnya (administrasi perkara), kami teliti dulu. Kami akan mendalami dan mengkaji dulu. Karena sifatnya baru, kami pelajari dulu yang jelas harus sesuai dengan hukum acara," ucapnya.
