Kapolri Temui Panglima TNI serta Jaksa Agung, Haidar Alwi: Jaga Stabilitas Antarlembaga dan Penegakan Hukum

Selasa 14 Jul 2026, 18:11 WIB
Pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Senin, 13 Juli 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)
Pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Senin, 13 Juli 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

Meski penyidikan selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Polri tetap menjadi fondasi utama perkara.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, penggeledahan di sejumlah lokasi, penyitaan aset, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap salah satu tersangka.

“Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh,” ujarnya.

Dinilai Lindungi Penyidik dari Konflik Antar Institusi

Langkah komunikasi yang dilakukan langsung tersebut juga dipandang sebagai upaya melindungi penyidik dari potensi konflik antarlembaga.

Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, para penyidik di lapangan diharapkan tetap fokus menjalankan tugas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum tanpa terbebani dinamika hubungan antarinstansi.

“Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi,” ucap Haidar.

Secara keseluruhan, rangkaian pertemuan Kapolri dengan Panglima TNI dan Jaksa Agung dinilai mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan stabilitas nasional, koordinasi antarlembaga, dan keberlanjutan penegakan hukum.

Melalui komunikasi terbuka tersebut, perhatian publik diharapkan tetap tertuju pada substansi penyelesaian perkara, sementara hubungan antarlembaga penegak hukum tetap terjaga.

Dengan penyerahan penyidikan kepada Kejaksaan Agung, proses hukum selanjutnya kini menjadi tanggung jawab institusi tersebut. Publik pun akan menilai perkembangan perkara berdasarkan profesionalisme, independensi, dan transparansi dalam setiap tahapan penanganannya.


Berita Terkait


News Update