POSKOTA.CO.ID - Advokat Don Ritto resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara yang menjerat Don Ritto disebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada sejumlah proyek dan badan usaha milik negara, yakni PT Asabri, PT PLN, serta PT Krakatau Steel.
Ketiga perkara tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026, penyidik mengumumkan penetapan tersangka terhadap Don Ritto.
"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu sodara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Pihaknya menjelaskan bahwa Don Ritto merupakan pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Menurut penyidik, Don Ritto diduga berperan aktif dalam melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Aliran dana yang dikelola disebut berasal dari dugaan hasil korupsi pada sejumlah proyek strategis yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar milik negara.
Untuk kepentingan penyidikan, Don Ritto telah diamankan dan menjalani penahanan.
Penyidik menyatakan bahwa penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan konstruksi hukum yang berbeda terhadap masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
